CAPAIAN PEMBELAJARAN

CAPAIAN PEMBELAJARAN

AKADEMIK
PROFIL LULUSAN
CAPAIAN PEMBELAJARAN
PEDOMAN PKPA

Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan dan memenuhi level KKNI 6 dan 7 serta dimutakhirkan secara berkala tiap 4-5 tahun sesuai perkembangan IPTEK dan kebutuhan pengguna. Capaian pembelajaran di PSPPA dimutakhirkan secara berkala setiap 4 tahun, dengan mempertimbangkan perkembangan IPTEK mengikuti SN-DIKTI Tahun 2020, kurikulum APTFI Tahun 2020, SKAI Tahun 2022 dan Blueprint UKAI Tahun 2019. Profil lulusan PS Sarjana Farmasi dan PSPPA: (1) Caregiver, (2) Educator, (3) Drug Informer, (4) Life-long Learner, (5) Leader, (6) Decision Maker, (7) Manager, (8) Communicator / Team Worker, dan (9) Personal / Professional Responsibilities. Kompetensi ini memastikan lulusan memiliki kemampuan di berbagai bidang ilmu yang dibutuhkan di dunia kerja.

Capaian pembelajaran juga disesuaikan dengan kebutuhan pengguna dimana kurikulum dibuat dengan melibatkan stakeholder dan pengguna lulusan diantaranya preseptor pada sarana pelayanan kefarmasian di Apotek, Puskesmas, PBF, Rumah Sakit, Industri Farmasi, BPOM, BNN serta Dinas Kesehatan. Capaian pembelajaran disusun secara rinci dan terkait langsung dengan mata kuliah yang ada di PS Sarjana Farmasi dan PSPPA. Kesesuaian antara profil lulusan dan capaian pembelajaran lulusan dijelaskan lebih detail dalam dokumen kurikulum PSPPA FF UHO yang dapat diakses pada (bit.ly/dok.kurikulumffuho).

CPL Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas kefarmasian berdasarkan nilai agama, moral dan etika.
  2. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang profesi Apoteker secara mandiri
  3. Mampu mengaplikasikan ilmu kefarmasian, farmasi sosial/perilaku/administrasi dan farmasi klinik yang terintegrasi nilai-nilai luhur Pancasila untuk memecahkan permasalahan terkini dalam praktik kefarmasian
  4. Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif serta mengkomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi kewirausahaan, yang dapat dipertanggungiawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya;
  5. Mampu memimpin dan bekerjasama dengan tim dan jaringan kerja pada bidang praktek kefarmasian
  6. Mampu memimpin dan bekerjasama dengan tim dan jaringan kerja pada bidang praktek kefarmasian Mampu meningkatkan keahlian kefarmasian pada bidang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja untuk meningkatkan kapasitas secara mandiri
  7. Mampu menilai dan memilih sediaan farmasi secara rasional sesuai dengan pedoman dan evidence-based serta mampu melakukan konsultasi, konseling dan pemantauan terapi pada sediaan farmasi untuk menjamin keamanan pasien
  8. Mampu memformulasi dan memproduksi sediaan farmasi sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku
  9. Mampu menyiapkan, menyerahkan, serta memberikan pelayanan informasi dan komunikasi efektif secara akurat dan tepat sesuai kebutuhan pasien
  10. Mampu mengelola perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran (distribusi), penarikan dan pemusnahan bahan baku, sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.