AKADEMIK

AKADEMIK

AKADEMIK
PROFIL LULUSAN
CAPAIAN PEMBELAJARAN
PEDOMAN PKPA

Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo menggunakan Sistem Kredit Semester dalam penyelenggaraan pendidikannya. Penyelenggaraan pendidikan atas dasar sistem kredit semester ini dapat memberi peluang untuk:

  1. Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.
  2. Penyelenggaraan sistem evaluasi mahasiswa yang sebaik-baiknya.

Pengertian Dasar

Beberapa pengertian dasar yang digunakan dalam sistem kredit semester dijelaskan di bawah ini.

Semester merupakan satuan waktu terkecil yang digunakan untuk menyatakan lamanya proses kegiatan belajar-mengajar suatu program dalam suatu jenjang pendidikan. Penyelenggaraan program pendidikan suatu jenjang lengkap dari awal sampai akhir akan dibagi ke dalam kegiatan semesteran, sehingga tiap awal semester mahasiswa harus merencanakan tentang kegiatan belajar yang akan ditempuhnya pada semester tersebut.

Satu semester setara dengan kegiatan belajar sekitar 16 (enam belas) minggu kerja, diakhiri oleh ujian akhir semester. Satu tahun akademik terdiri dari dua semester reguler, yaitu  semester ganjil dan semester genap. 

Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan :

  1. Beban belajar mahasiswa.
  2. Beban kerja dosen.
  3. Pengalaman belajar.

Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran beban belajar terhadap pengalaman belajar yang ditempuh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu.

Beban Belajar per Semester adalah jumlah SKS yang ditempuh mahasiswa pada suatu semester, sedangkan Beban Belajar Kumulatif adalah jumlah SKS minimal yang harus ditempuh mahasiswa dalam menyelesaikan proses pembelajaran pada program studi tertetntu.

Waktu Studi Kumulatif adalah batas waktu maksimal yang harus ditempuh mahasiswa dalam menyelesaikan studinya di suatu program pendidikan. Untuk Program Studi Profesi Apoteker, jumlah SKS yang harus ditempuh 36 SKS yang dijadwalkan untuk masa studi dua semester dan maksimum empat semester.

Satu SKS kegiatan kuliah ditetapkan setara dengan beban studi tiap minggu selama satu semester, yang terdiri atas tiga kegiatan berikut :

  1. 1 jam (50 menit) perkuliahan terjadwal.
  2. 1 jam (60 menit) kegiatan terstruktur di luar kelas.
  3. 1 jam (60 menit) kegiatan mandiri.

Satu SKS kegiatan seminar pada dasarnya mengacu pada kegiatan kuliah (butir 1). Jumlah kepustakaan yang dijadikan acuan dan dirangkum untuk dipresentasikan di depan forum adalah minimum 3 (tiga) buah judul, tergantung bobot kepustakaannya.

Satu SKS untuk kegiatan praktikum di laboratorium ditetapkan setara dengan beban studi sekitar 170 menit kerja laboratorium terjadwal, disertai dengan: kegiatan di luar laboratorium, namun direncanakan oleh staf pengajar terkait, termasuk diskusi dan penulisan laporan, kegiatan mandiri, termasuk membaca buku referensi, memperdalam materi dan menyelesaikan tugas.

Satu kredit untuk kerja lapangan atau kerja klinis ditetapkan setara dengan beban studi sekitar 170 menit / minggu.

Satu kredit untuk kegiatan penulisan laporan magang ditetapkan setara dengan beban studi sekitar 170 menit / minggu.

Proses pembelajaran dilakukan dengan metode student centered learning (SCL). Penerapan metode ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing prodi, antara lain pembelajaran berbasis masalah, role play, simulasi, ceramah kecil dan diskusi kelompok.